Jakarta – Juru parkir (jukir) yang meminta uang parkir Rp 15 ribu ke pengunjung minimarket di Karawang, Jawa Barat akhirnya menyampaikan permohonan maaf. Dia sadar, perbuatannya salah dan telah merugikan banyak pihak.
Melalui video klarifikasinya, jukir itu mengaku bernama Ziyan Zahran Farid dan berdomisili di Batujaya, Karawang. Dia menyesal telah melakukan pemungutan liar yang nominalnya lebih besar dari tarif umum.
Sebuah kontroversi muncul di kota Karawang ketika seorang petugas parkir (jukir) meminta tarif parkir yang dianggap tidak wajar. Pasalnya, dalam sebuah kejadian yang terjadi di pusat perbelanjaan utama, seorang pengemudi dikenai biaya parkir sebesar Rp 15 ribu, suatu jumlah yang jauh melampaui standar tarif parkir di daerah tersebut.
Permintaan Maaf sebagai Tanggapan atas Kericuhan
Setelah mendapat sorotan publik yang besar, petugas parkir tersebut akhirnya meminta maaf atas insiden tersebut. Tindakan tersebut diambil setelah adanya protes dari pengunjung dan perbincangan hangat di media sosial. Dia mengakui bahwa tarif yang dia minta sebelumnya tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan berjanji untuk tidak mengulangi hal tersebut di masa depan.
Regulasi Tarif Parkir yang Perlu Diperbarui
Insiden ini menyoroti perlunya peninjauan kembali regulasi tarif parkir di Karawang. Meskipun biaya parkir dapat bervariasi tergantung pada lokasi dan fasilitas yang disediakan, tetapi tetap harus mematuhi standar yang adil dan wajar bagi pengguna jasa. Pemerintah setempat perlu bertindak cepat untuk memastikan bahwa tarif parkir diatur dengan adil dan transparan guna menghindari terulangnya insiden serupa di masa depan.
Dengan permintaan maaf dari petugas parkir dan perbincangan tentang regulasi yang lebih baik, semoga insiden ini menjadi pelajaran bagi semua pihak terkait untuk meningkatkan kualitas layanan parkir di Karawang.